Dengan ini kami sampaikan sebagaimanan kita ketahui bahwa salah satu syarat danmekanisme pembayaran tunjangan profesi adalah terbitnya SK pembayaran tunjanganprofesi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar yang datanya bersumber dari olah BackupSinkron Dapodik (BSD), sementara hasil dari proses BSD tersebut masih terdapat gurupenerima tunjangan profesi yang belum valid, sehinggan SK pembayaran tunjangan profesinya belum keluar. Hal ini berdampak pada terhambatnya pembayaran tunjangan profesi, maka dari itu untuk mempercepat proses terealisasinya pembayaran tunjangan profesi, dimohon Bapak/Ibu Kepala Sekolah dan petugas operator dapodik untuk hadir pada kegiatan Klinik (perbaikan)DAPODIK yang akan diselenggarakan mulai tanggal 15 s.d. 19 April 2014 sebagaimana jadwal terlampir.
download surat undangan dan jadwal