Kompetensi guru tetap menjadi fokus perhatian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M.Nuh menyatakan, profesionalisme guru harus mencakup empat kompetensi yaitu akademik, sosial, profesi, dan pedagogik. Untuk itu, uji kompetensi akan diberlakukan tahun ini kepada para guru, terutama guru baru yang belum mendapatkan sertifikasi. Hal yang terpenting, uji kompetensi itu tidak akan melampaui batasan guru yang bertugas. Artinya, materi yang diujikan adalah materi sesuai dengan jenjang pendidikan yang diajar.
Menteri Nuh mencontohkan, seorang guru sekolah dasar (SD) akan mendapatkan materi pelajaran SD untuk uji kompetensi, bukan perguruan tinggi. “Sehingga, guru tidak perlu khawatir dengan uji kompetensi ini. Uji ini untuk memastikan guru mengajar sesuai dengan materi bahan ajarnya” kata Menteri Nuh di sela-sela konferensi video dengan para rektor, Kepala Dinas Pendidikan Propinsi, dan guru di Ruang Situasi Kemdikbud, Senin (16/12).
Mendikbud menambahkan, uji kompetensi hanya diberlakukan bagi para guru yang belum mendapat sertifikasi. “Jadi, bagi guru yang sudah sertifikasi terus berjalan seperti biasa.”
sumber : www.kemdiknas.go.id
Ada baiknya memang seperti itu, hanya saja akan lebih baik jika yang sudah dapat tunjangan profesi juga diuji kelayakannya secara periodik, agar diketahui apakah guru tersebut masih layak dapat tunjangan profesi atau tidak. Kalau uji sertfikasi hanya diberlakukan untuk guru yang belum dapat sertfikat atau tunjangan terkesan tidak adil. Malah saya berpendapat lebih tepat adanya uji kelayakan bagi guru yang sudah dapat tunjangan, sehingga para guru dengan predikat profesinal itu tahu, bahwa tungjangan yang diterimanya harus ada konsekuensi logisnya, bukan uang hadih apalgi uang balas budi.
Utamakan yang mash hon0rer,karena ujung2nya masalah finansial juga.bukan kualitas.yg ada cuma memperlebar jarak kesenjangan ekonomi antara kduanya.