Kompetensi guru tetap menjadi fokus perhatian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M.Nuh menyatakan, profesionalisme guru harus mencakup empat kompetensi yaitu akademik, sosial, profesi, dan pedagogik. Untuk itu, uji kompetensi akan diberlakukan tahun ini kepada para guru, terutama guru baru yang belum mendapatkan sertifikasi. Hal yang terpenting, uji kompetensi itu tidak akan melampaui batasan guru yang bertugas. Artinya, materi yang diujikan adalah materi sesuai dengan jenjang pendidikan yang diajar.

Menteri Nuh mencontohkan, seorang guru sekolah dasar (SD) akan mendapatkan materi pelajaran SD untuk uji kompetensi, bukan perguruan tinggi. “Sehingga, guru tidak perlu khawatir dengan uji kompetensi ini. Uji ini untuk memastikan guru mengajar sesuai dengan materi bahan ajarnya” kata Menteri Nuh di sela-sela konferensi video dengan para rektor, Kepala Dinas Pendidikan Propinsi, dan guru di Ruang Situasi Kemdikbud, Senin (16/12).

Mendikbud menambahkan, uji kompetensi hanya diberlakukan bagi para guru yang belum mendapat sertifikasi. “Jadi, bagi guru yang sudah sertifikasi terus berjalan seperti biasa.”

sumber : www.kemdiknas.go.id