Penyerahan Sertifikat Pendidik Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan tahun 2011 akan dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2012 di Kampus II UNPAS Jl. Tamansari No. 6-8 Bandung Telp. 022-4205317, mulai jam 08.00 s.d 14.00 WIB.
Persyaratan Pengambilan Sertifikat Pendidik Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan tahun 2011 :
1. Pengambilan sertfikat tidak bisa diwakilkan.
2. Peserta hadir di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan waktu penjadwalan dan memasuki ruang pembagian sertifikat yang telah disediakan.
3. Peserta wajib membawa ijazah asli sesuai pendidikan terakhir untuk diperlihatkan kepada panitia sebelum sertifikasi diterima
4. Bagi peserta yang tidak bisa memperlihatkan ijazah asli sesuai pendidikan terakhir dikarenakan hilang atau terbakar, dapat diganti dengan :
a. Surat pernyataan kehilangan dari Kepala Dinas Kabupaten.
b. Surat keterangan hilang yang asli dari kepolisian.
c. Surat keterangan/pernyataan yang asli dari perguruan tinggi tempat ijazah dikeluarkan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan pernah kuliah dari di perguruan tinggi tersebut dan dinyatakan lulus serta ditandatangani oleh pejabat perguruan tinggi yang berwenang.
5. Membawa 1 buah foto berwarna ukuran 3×4 dengan latar terang. (untuk cadangan)
6. Sertifikat diserahkan setelah penerima sertifikat menandatangani bukti penyerahan.
7. Peserta harus meneliti isi sertifikat, bila terdapat kesalahan dalam penulisan sertifikat maka penerima sertifikat diharuskan menemui petugas di meja pengaduan.
8. Sertifikat yang terdapat kesalahan baik dalam penulisan nama dan tempat tanggal lahir. Rayon 134 memberikan tenggang waktu selama 1 minggu terhitung mulai tanggal 8 Januari 2012 dan akan diberikan surat keterangan yang sah oleh Rayon 134 Unpas.
Catatan : Untuk Peserta Kuota Tambahan dan Mutasi (menunggu informasi selanjutnya)
download daftar peserta dan jadwal pengambilan sertifikat